Profil

PROFIL UPTD PUSKESMAS REJOSARI

UPTD Puskesmas Rejosari terletak di Kecamatan Dawe yang memiliki wilayah kerja meliputi 9 desa yaitu  Rejosari, Kandangmas, Cranggang, Kuwukan, Colo, Japan, Dukuhwaringin, Tergo, Glagah Kulon. Puskesmas Rejosari  dengan luas wilayah 2.714.238  Ha dan berbatasan dengan :

  • Barat               :  Desa Margorejo Wilayah Puskesmas Dawe
  • Timur              :  Kecamatan Gembong Kabupaten Pati
  • Selatan            :  Wilayah Puskesmas Tanjungrejo
  • Utara               :  Wilayah Kabupaten Jepara

 

UPTD Puskesmas Rejosari Kudus dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Msyarakat, UPTD Puskesmas Rejosari menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya dan penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya selain itu Puskesmas juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya UPTD Puskesmas Rejosari, antara lain dibutuhkan pedoman dan acuan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan selama   5 (lima) tahun yang disebut  Rencana Strategis (RENSTRA)  UPTD Puskesmas Rejosari Tahun 2018-2023. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 menyatakan bahwa  RENSTRA  merupakan suatu dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan dan sasaran yang akan dicapai melalui strategi dan kebijakan yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD dalam kurun waktu 5 tahun, yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus  Tahun 2018-2023.